RAMADHAN BAGI WANITA
1. Wanita muslimah yang sudah baligh dan berakal
Maka sudah wajib berpuasa di bulan Ramadhan apabila di bulan tersebut ia tidak dalam keadaan haidh atau nifas.
2. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang haidh atau nifas diharamkan melakukan puasa, jika ia melakukannya
maka berdosa. Dan apabila seorang wanita yang sedang berpuasa keluar darah haidhnya
baik di pagi, siang atau petang walaupun sesaat menjelang terbenamnya matahari, maka ia
wajib membatalkannya, dan wajib mengqodhonya setelah ia bersuci. Juga sebaliknya jika
wanita tersebut suci sebelum fajar walaupun sekejap maka ia wajib berpuasa pada hari itu
walaupun mandinya baru dilakukan setelah fajar.
3. Wanita tua yang tidak mampu berpuasa
Seorang wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa dan jika berpuasa
akan membahayakan dirinya, maka ia tidak boleh berpuasa, karena Allah swt. berfirman
:"… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan …" (QS. Al Baqarah: 195)
dan karena orang yang lanjut usia itu tidak bisa diharapkan untuk bisa mengqodho, maka
baginya wajib membayar fidyah saja (tidak wajib mengqodho), dengan memberi makan
setiap hari satu orang miskin, berdasarkan firman Allah swt : "Dan bagi orang yang tidak
mampu berpuasa maka ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu
orang miskin" (QS. Al Baqarah: 184)
4. Wanita hamil dan munyusui
Wanita yang sedang hamil atau menyusui tetap harus berpuasa di bulan Ramadhan, sama
dengan wanita yang lain, selagi ia mampu untuk melakukannya. Jika ia tidak
sanggup untuk berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, maka ia boleh
berbuka sebagaimana wanita yang sedang sakit, dan wajib mengqodhonya jika kondisi
tersebut sudah stabil kembali. Allah berfirman :"Maka barang siapa diantara kamu yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari hari yang lain" (QS. Al Baqarah: 184) dan apabila ia mampu untuk berpuasa, tapi hawatir berbahaya bagi kandungan atau anak yang disusuinya, maka ia boleh berbuka dengan berkewajiban untuk mengqodho di hari lain dan membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.
Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas saat mengomentari penjelasan yang termuat dalam surat Al Baqarah: 184 yang artinya "Dan wajib bagi orang yang menjalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah …", beliau berakata : "Ayat ini adalah rukhshoh
(keringanan) bagi orang yang lanjut usia lelaki dan perempuan, wanita hamil dan menyusui
jika hawatir terhadap anak anaknya maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan
(fidyah)" HR.
5. Waktu mengqodho puasa bagi seorang wanita
Wanita yang memiliki hutang puasa (harus mengqodho) karena sakit atau bepergian maka
waktu mengqodhonya dimulai sejak satu hari setelah I'dul fitri dan tidak boleh di akhirkan
sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya, barang siapa mengaikhirkan qodho puasa
sampai datangnya Ramadhan berikutnya tanpa udzur syar'i, maka disamping mengqodho ia
harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin, sebagai
hukuman atas kelalaiannya.
Dan para ulama telah sepakat bahwa qodho puasa Ramadhan itu tidak diharuskan untuk
dilakukan secara terus menerus dan berurutan, karena tidak ada dalil yang menjelaskan akan
hal itu. Kecuali waktu yang tersisa di bulan sya'ban itu hanya cukup untuk qodho puasa
maka tidak ada cara lain keculai terus menerus dan berurutan.
6. Hendaknya seorang wanita tidak mengambil tablet anti haidh
Dan membiarkan darah kotor itu keluar sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang telah Allah gariskan, karena dibalik keluarnya darah tersebut ada hikmah yang sesuai dengan tabiat kewanitaan, jika hal ini dihalang halangi maka jelas akan berdampak negatif pada kesehatan wanita tersebut, dan bisa menimbulkan bahaya bagi rahimnya, dan pada umumnya wanita yang melakukan hal ini kelihatan pucat, lemas dan tidak bertenaga. sedangkan Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya, juga tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain." HR. Ibnu Majah
Namun apabila ada wanita yang melakukan hal seperti ini, maka hukumnya sebagai berikut :
1. Apabila darah haidhnya benar benar telah berhenti, maka puasanya sah dan tidak
diwajibkan untuk mengqodho.
2. Tetapi apabila ia ragu apakah darah tersebut benar benar berhenti atau tidak, maka
hukumnya seperti wanita haidh, ia tidak boleh melakukan puasa.
7. Merasa masakan
Kehidupan seorang wanita tidak boleh dipisahkan dengan dapur, baik ia sebagai ibu rumah
tangga maupun sebagai juru masak di sebuah rumah makan, restoran atau hotel. Dan karena
kelazatan masakan adalah menjadi tanggung jawabnya, maka ia akan selalu berusaha mengetahui rasa masakannya, dan itu mengharuskan ia untuk merasa masakannya. Jika itu dilakukan, bagaimana hukumnya ? batalkah puasanya ? para ulama memfatwakan tidak mengapa wanita merasa masakannya, asal sekedarnya saja, dan tidak sampai kerongkong, hal ini diqiyaskan kepada berkumur kumur ketika berwudhu.
8. Wanita dan Solat Tarawih di masjid
Seorang wanita diperbolehkan untuk datang ke masjid, baik untuk shalat tarawih, berdzikir mahupun mendengarkan pengajian, jika kehadirannya tidak menyebabkan terjadinya fitnah baginya atau bagi orang lain, hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Janganlah kalian melarang wanita wanita untuk mendatangi masjid masjid Allah" HR. Bukhari
Namun demikian, ada syarat syarat yang harus dipenuhi yang diantaranya : harus berhijab, tidak berhias, tidak memakai parfum, tidak mengeraskan suara, dan tidak menampakkan perhiasan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Jika salah seorang diantara kalian (para wanita) ingin mendatangi masjid maka janganlah menyentuh wangi wangian" HR. Muslim. "Wanita manapun yang memakai wangi wangian, kemudian pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sampai ia mandi". HR. Ibnu Majah.
9. Wanita dan I'tikaf
Sebagaimana disunnahkan bagi pria, I'tikaf juga disunnahkan bagi wanita. Sebagaimana istri
Rasulullah Saw juga melakukan I'tikaf, tetapi selain syarat syarat yang disebutkan diatas,
I'tikaf bagi kaum wanita harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
1. Mendapatkan persetujuan (ridho) suami atau orang tua. Dan apabila suami telah
mengizinkan istrinya untuk I'tikaf, maka ia tidak dibolehkan menarik kembali
persetujuan itu.
2. Agar tempat dan pelaksanaan I'tikaf wanita memenuhi tujuan umum syariat. Kita telah
mengetahui bahwa salah satu rukun atau syari'at I'tikaf adalah berdiam di masjid. Untuk
kaum wanita, ulama sediki berbeda pendapat tentang masjid yang dipakai wanita untuk
beri'tikaf. Tetapi yang lebih afdhol-wallahu a'lam ialah I'tikaf di masjid (tempat shalat) di
rumahnya. Manakala wanita mendapatkan manfaat dari I'tikaf di masjid, tidak masalah
bila ia melakukannya.




0 comments:
Post a Comment